Dapatkan Layanan Pertimbangan Hukum

Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tana Toraja menyediakan layananan Pertimbangan Hukum kepada Negara atau Pemerintah, dalam bentuk Pendapat Hukum (legal opinion atau LO) dan/ atau Pendampingan Hukum (legal assistance atau LA) di hidang perdata dan tata usaha negara dan/ atau Audit Hukum (Legal audit) di bidang perdata.

Layanan Kami

Layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengaca Negara kepada Negara atau Pemerintah, dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Openion atau LO) dan/atau Pemdampingan Hukum (Legal Assistance atau LA) di bidang perdata dan tata usaha negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di bidang perdata.

Pendampingan Hukum

Pendampingan Hukum (Legal Assistance atau LA) adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara berupa Konsultasi Hukum dalam ruang lingkup hukum perdata dan/atau hukum administrasi negara, secara berkelanjutan atas suatu kegiatan tertentu dalam rangka memitigasi risiko hukum, tata kelola (govermance), Penyelamatan Keuangan atau Kekayaan Negara, Pemulihan Keuangan atau Kekayaan Negara, pembentukan peraturan, keputusan tata usaha negara dan/atau tindakan pemerintahan.

Pendapat Hukum

Pendapat Hukum (Legal Opinion atau LO) adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk tertulis sesuai dengan fakta hukum tentang suatu permasalahan hukum dalam ruang lingkup hukum perdata dan/atau hukum administrasi negara, yang dibuat atas permintaan atau tanpa permintaan dan untuk kepentingan Negara atau Pemerintah atas permasalahan hukum konkret yang sedang atau akan dihadapi.

Audit Hukum

Audit Hukum (Legal Audit) adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengaraca Negara berupa pemeriksaan dokumen secara menyeluruh dan seksama terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Negara dan Pemerintah melalui analisis dan penilaian kepatuhan dari aspek hukum perdata dan/atau hukum administrasi negara, termasuk tata kelola (govermance) dan/atau kelayakan keputusan tata usaha negara.

Dasar Hukum

PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2021
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM, BANTUAN HUKUM, PERTIMBANGAN HUKUM, TINDAKAN HUKUM LAIN, DAN PELAYANAN HUKUM DI BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
  • Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 67);
  • Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 443);

Tentang

Jaksa Pengacara Negara adalah jaksa yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus melakukan Penegakan Hukum dan Bantuan Hukum dan/atau berdasarkan surat perintah melakukan Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.